PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK HOTEL SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung
dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak
merupakan sumber pendapatan yang sangat berperan untuk Negara.Pengenaan
Pajak di Indonesia ada dua yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah.Pajak Hotel
Masuk ke dalam Pajak Daerah.Dimana Pajak Hotel menjadi salah satu objek
Pajak Daerah yang berperan untuk membiayai pembiayaan-pembiayaan dan
pembangunan Daerah. Oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis
melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember guna untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk
mengetahui bagaimana Prosedur Pembayaran Pajak Hotel Pada Dinas Pendapatan
daerah kabupaten Jember, dan juga untuk mengetahui sejauh mana masyarakat
Jember melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak untuk membayar pajak.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi:(1) Membantu tugas pegawai dinas
pendapatan Jember, (2) Mempelajari materi yang terkait dengan Perpajakan
khususnya Pajak Hotel. Prosedur Pembayaran Pajak Hotel adalah pelaksanaan
proses pembayaran dimana para Wajib Pajak memulai proses dari Pendataan dan
Pendaftaran, yang dilakukan oleh petugas yang berwenang yang merupakan
pegawai dari UPT. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang mendatangi
para subyek pajak yang nantinya dapat merubah status mereka menjadi wajib
pajak.Besarnya jumlah pajak terutang ditetapkan oleh Surat Ketetapan Pajak
Daerah (SKPD) yang diisi oleh wajib pajak sendiri karena system pemungutan
pajak hotel menggunakan system self assessment. Setelah melakukan pembayaran,
wajib pajak akan mendapatkan bukti setor dari bendahara Dinas Pendapatan
Daerah yaitu berupa Surat Setoran Pajak (STS), dimana STS ini adalah bukti setor
wajib pajak telah melakukan kewajiban perpajakannya.