MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR DI DAERAH JEMBER PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pemerintah Daerah diberikan kebebasan dalam merancang dan melaksanakan
anggaran perencanaan dan Belanja Daerah dan juga untuk menggali sumber-sumber
keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009. Salah satu cara
yang ditempuh adalah dengan meningkatakan Pendapatan Asli Daerah yang
bersumber dari pajak daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan
kekayaan milik daerah yang dipisahkan dari Penerimaan Asli Daerah salah satunya
berasal dari Pajak Parkir. Pajak parkir merupakan salah satu faktor yang mendukung
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dapat dilihat dari pendapatan pajak parkir yang
diterima selalu meningkat setiap tahunnya dan akan berpengaruh terhadap
Pendapatan Asli Daerah tersebut.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi
perkantoran, (2) Mempelajari Materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya
Pajak Parkir. Mekanisme Pemungutan Pembayaran Pajak Parkir dimulai dari
Pendataan dan pendaftaran, seorang wajib pajak mengisi formulir pendaftaran berupa
surat pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) pajak parkir dan menyiapkan
beberapa berkas persyaratan. Setelah dikukuhkan menjadi wajib pajak dan ditentukan
besarnya pajak terutang ,langkah selanjutnya adalah wajib pajak menyetorkan pajak
terutang ke bagian pembayaran.wajib pajak yang telah memiliki NPWP setiap awal
masa pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD)
Pajak Parkir dengan jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak dan di
serahkan kepada petugas yang berwenang.Selanjutnya WP membayarkan pajak
terhutangnya ke Bank Jatim dengan membawa SPTPD dari bendahara pelayanan
pajak ,setelah pajak terhutang di bayar secara lunas pada Bank Jatim WP menerima
Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebagai bukti pelunasan pajak.