MEKANISME PENGEMBALIAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU (CERUTU) DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE PRATAMA PANARUKAN
Abstract
Hasil tembakau yang di produksi oleh pabrik PT Mangli cukup menjanjikan,
karena dapat membuka lowongan pekerjaan bagi lingkungan sekitarnya, oleh dan
memberikan kontribusi paling besarkepda negara. ini diperoleh dari cukai meningkat
di setiap tahun, beberapa pengusaha yang melakukan pemesanan pita cukai secara
besar- besaran, menyebabkan banyaknya pita cukai yang dipesan oleh pengusaha
hasil tembakau (cerutu) menjadi tidak terpakai.
Berdasarkan peraturan Dirjen Bea dan cukai no.44/BC/ 2012 tentang
pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak terpakai. Pita cukai yang dapat
dikembalikan adalah pita cukai yang belum dilekatkan oleh pengusaha pabrik atau
importiryang pelunasan cukainya dilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai yang
rusak masih dalam bentuk lembaran serta dapat dikembalikan dengan mendapatkan
pengembalian cukai yaitu pita cukai yang dipesan dalam tahun anggaran yang sedang
berjalan.
Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah mekanisme pengembalian pita
cukai hasil tembakau yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Pratama Panarukan dari
pengajuan pita cukai sampai keputusan berjalan dengan sangat baik sesuai peraturan
Dirjen Bea dan cukai no. 44/BC/2012.