PROSEDUR PELAPORAN DAN PENYETORAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Pajak Restoran. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui tentang Prosedur Pelaporan dan Penyetoran Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang berwenang dalam memungut Pajak Daerah.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi dan pembukuan perkantoran, (2) Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak Restoran yang meliputi Penyetoran dan Pelaporan. Prosedur Pelaporan dan Penyetoran Pajak Restoran Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember di mulai dari pendaftaran sebagai terdaftarnya menjadi Wajib Pajak di DISPENDA Kabupaten Jember, setelah melakukan pendaftaran Wajib Pajak menerima Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kemudian Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan pelaporan Pajak Restorannya dengan mengisi SPTPD yang sudah disediakan di bidang pelayanan dengan membawa laporan rekap penjualannya perbulan, dan dilaporkan ke bidang pelayanan untuk dimasukkan ke register, langkah selanjutnya Wajib Pajak melakukan penyetoran dengan membawa SPTPD yang sudah diisi dan mengisi slip setoran yang sudah disediakan di bagian pelayanan, kemudian setalah itu SPTPD dan slip setoran yang sudah diisi dibawa ke vii
Bank Persepsi atau Bank Jatim untuk di Validasi sebagai bukti pembayaran bahwa Wajib Pajak tersebut telah melakukan pelaporan dan penyetoran, kemudian Bank yang sudah menerima SPTPD dan slip setoran dari Wajib Pajak yang sudah di validasi, SPTPD dan slip setoran lembar 1 tersebut dikembalikan lagi ke Wajib Pajak sebagai tanda bukti bahwa Wajib Pajak telah lunas.