PERAN PEMERINTAHAN DESA MENGELOLA POTENSI KEPARIWISATAAN B29 DI DESA ARGOSARI KECAMATAN SENDURO KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bagaimana peran Pemerintahan Desa Mengelola Potensi Kepariwisataan B29 di Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang memiliki potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kemandirian, peningkatan perekonomian dan kemakmuran masyarakat dalam Pembangunan Desa yaitu Pariwisata B29. Obyek pariwisata B29 merupakan kepariwisataan yang sedang hangat diperbincangkan dan memiliki intensitas pengunjung yang tidak kalah dengan kepariwisataan lainnya di Kabupaten Lumajang. Pariwisata B29 dapat menarik pengunjung atau wisatawan yang berada di daerah maupun luar negeri. Hal ini jika dikelola dengan baik akan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa Argosari yang berpotensi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan Pembangunan Desa. Pengelolaan kepariwisataan B29 ini memiliki peluang untuk melaksanakan pembangunan Desa (perbaikan sarana dan prasarana), pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat (peningkatan pendapatan masyarakat). Oleh karena itu peran Pemerintahan Desa sangat penting dalam penyelenggaraannya.
Penelitian ini menggunakan konsep peran pemerintahan desa, Pembangunan Desa, Kepariwisataan dan Pengelolaan Pariwisata. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif dan jenis tujuan penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi. Serta didukung data sekunder hasil dokumentasi. Informannya terdiri dari Kepala Desa Argosari, Ketua BPD atau anggota BPD Argosari, Bagian Promosi dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lumajang, pengunjung atau wisatawan pariwisata puncak B29, masyarakat Desa Argosari
8
dan pemangku kepentingan lainnya yang ikut terlibat dalam mendukung pengelolaan potensi kepariwisataan B29 di Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Teknik uji keabsahan data menggunakan triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan Peran Pemerintahan Desa Mengelola Potensi Kepariwisataan B29 di Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang yang diikuti dengan perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan dan pengawas yaitu 1). Perencanaan, a. membuat kebijakan yang diatur dalam Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2014 tentang pariwisata puncak B29, b. Pembentukan Pokdarwis c. Promosi d. Kerja sama 2). Pengorganisasian, pembagian tugas kelompok sadar wisata 3). Penggerakkan, menggerakkan masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan, 4). Pengawasan, melakukan monitoring dan evaluasi. Peran Pemerintahan Desa mengelola potensi kepariwisataan B29 ditinjau dalam hal pembuatan kebijakan yang dituangkan pada peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2014 tentang pariwisata puncak B29 yang terjadi di lapangan pada masyarakat Argosari melakukan kecurangan dalam hal tarif ojek wisata puncak B29. Pemerintahan Desa menggalang inisiatif masyarakat Argosari untuk membangun Kelompok Sadar Wisata. Dengan adanya Pokdarwis ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan pariwisata puncak B29. Upaya yang dilakukan Pemerintahan Desa dalam promosi dirasakan kurang optimal. . Pemerintahan Desa dalam pengelolaan potensi kepariwisataan B29 dibantu oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lumajang, Dinas Padat Karya dan Dinas Pekerjaan Umum. Pemerintahan Desa dalam pengembangan kepariwisataan melibatkan masyarakat Argosari dengan menggerakkan masyarakat seperti penjagaan tiket masuk, Linmas, penyediaan sarana dan pra sarana dan pemeliharaan obyek wisata B29. Pemerintahan Desa melakukan monitoring terhadap Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2014 tentang pariwisata puncak B29. Pemerintahan Desa juga menilai adanya kerja sama yang dibantu oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lumajang, Dinas Padat Karya dan Dinas Pekerjaan Umum.
Berdasarkan fenomena yang ditemukan di lapangan, peneliti memberikan saran kepada Pemerintahan Desa agar segera melengkapi Peraturan Desa tentang
9
pariwisata puncak B29 dengan sanksi penetapan tarif bagi masyarakat yang melanggar. Perlu adanya pembinaan yang lebih intensif terhadap masyarakat dalam Kelompok Sadar Wisata dan perlunya regenerasi kepemimpinan di Desa Argosari serta perluasan jaringan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, terutama pihak-pihak di luar Desa Argosari sebagai strategi untuk meningkatkan kedatangan wisatawan.