RESOLUSI DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSABANGSA (PBB) NOMOR 2087 TAHUN 2013 TERKAIT PELUNCURAN RUDAL KOREA UTARA
Abstract
Korea Utara sebagai sebuah negara miskin yang memiliki ambisi untuk
terus mengambangkan senjata nuklir, menarik perhatian serius dunia
internasional. Keamanan internasional merasa terancam karena di dalam traktat
perjanjian senjata nuklir (NPT), hanya ada 5 negara yang diperbolehkan untuk
memilikinya, yaitu AS, Inggris, Prancis, Rusia dan Cina. Berbagai upaya telah
dilakukan untuk menekan perkembangan senjata nuklir Korea Utara yaitu dengan
pemberian sanksi yang dijatuhkan oleh DK PBB dalam bentuk Resolusi DK PBB
Nomor 1718 Tahun 2006 dan Resolusi DK PBB Nomor 1874 Tahun 2009. Akan
tetapi untuk menunjukkan eksistensinya, Korea Utara tetap saja melakukan uji
coba senjata nuklir untuk mendapatkan posisi tawar dari dunia internasional. Oleh
karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan DK PBB
mengeluarkan Resolusi Nomor 2087 Tahun 2013 terkait peluncuran rudal Korea
Utara.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode penelitian tersebut
meliputi teknik pengumpulan data untuk memperoleh data sekunder dan teknik
analisis data. Data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan DK PBB mengeluarkan
Resolusi Nomor 2987 Tahun 2013 sebagai bentuk penambahan sanksi kepada
Korea Utara karena Korea Utara tetap saja melakukan uji coba senjata nuklir yang
secara otomatis melanggar resolusi-resolusi yang sebelumnya telah dikeluarkan
oleh DK PBB, yaitu Resolusi Nomor 1718 Tahun 2006 dan Resolusi Nomor 1874
Tahun 2009.