dc.description.abstract | Cukai yang merupakan sumber devisa Negara yang cukup besar peranannya
bagi kelangsungan hidup Bangsanya dan juga mampu menyumbangkan penerimaan
yang besar untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal ini
dikarenakan salah satu sumber daya alam yaitu tembakau merupakan hasil perkebunan
berupa daun yang mempunyai ukuran besar yang apabila diolah dapat
menambah nilai tambah, oleh karena itu hasil tembakau akan dikenai cukai dan
hampir seluruh rakyat Indonesia terlibat secara tidak langsung dalam pembelian
cukai.
PT. Mangli Djaya Raya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
pengolahan hasil tembakau. Menurut Undang-Undang, pelayanan pertama yang
harus dilakukan oleh KPPBC Tipe Pratama Panarukan untuk pertama kali yaitu
pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) terlebih dahulu
pada pengusaha pabrik atau importir yang mengajukan permohonan untuk
kelancaran usahanya, ketentuan yang sesuai dengan keputusan PMK-200 Tahun
2008. Kemudian setelah pengusaha pabrik atau importir sudah mendapat NPPBKC
atau registrasi yang telah di daftarkan pada kantor pusat, maka selanjutnya
pengusaha pabrik atau importir baru bisa mengajukan penetapan tarif dan harga
jual eceran yang berlaku dengan ketentuan PMK-37 Tahun 2013. Setelah mendapat
surat keputusan mengenai penetapan tarif cukai yang diterima, selanjutnya
pengusaha atau importir dapat melakukan Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil
Tembakau yang biasa disingkat dengan P3CHT pada KPPBC Tipe Pratama
Panarukan, dan masa untuk mendapatkan pita cukai tersebut yaitu kurang lebih 30
hari setelah penerimaan dokumen P3CHT. Pembayaran secara tunai dalam proses
mendapatkan no CK-1 dapat dilakukan melalui sistem billing atau pembayaran
langsung melaui bank persepsi yang kemudian pengusaha pabrik atau importir
akan menerima Surat Setoran Pabean Cukai Pajak (SSPCP) dan Nomor Tanda
Pelunasan pada Negara (NTPN) dimana saat akan mengambil pita cukai pelaksana
wajib memeriksa kelengkapan dokumen dan pengusaha menunjukkan NTPN
sebagai tanda bukti pelunasan. Pengusaha menerima pita cukai pesanannya dan
memeriksa kelengkapan dokumen lalu menandatanganinya, selanjutnya diserahkan
pada pejabat atau pelaksana terkait untuk diteruskan pada Kasubsi Perbendaharaan
dan Pelayanan.
Selain itu, KPPBC Tipe Pratama Panarukan melakukan pengawasan
terhadap program dan kegiatan dari perusahaan yang berada dalam lingkup
kerjanya dan menciptakan hubungan baik serta kepuasan untuk memberikan
pelayanan terbaik pada pengguna jasa. | en_US |