TATA CARA PENDAFTARAN PERALIHAN HAK DAN PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PEMBAGIAN HAK BERSAMA BERASAL DARI WARIS PADA KANTOR PERTANAHAN BANYUWANGI
Abstract
Pemerintah Daerah diberikan kebebasan dalam melaksanakan Anggaran Perencanaan dan Belanja Daerah (APBD) dan menggali sumber-sumber keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan meningkatakan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari hasil perusahaan milik daerah dan pajak daerah salah satunya yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dalam setiap tahunnya, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Banyuwangi terus mengalami peningkatan seiring meningkatnya kegiatan pendaftaran peralihan hak pada Kantor Pertanahan.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari Materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak BPHTB dikenakan pada perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran BPHTB terutang berdasarkan atas kehendak masing-masing wajib pajak, karena wajib pajak akan terutang BPHTB pada saat dibuat dan ditandatanganinya akta tanah ketika akan mendaftar peralihan hak pada Kantor Pertanahan. Pelaporan BPHTB pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dalam rangka pendaftaran peralihan hak atas pembagian hak bersama dengan melampirkan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB). Sebelum dilakukan peralihan hak, harus dilakukan pemisahan hak terlebih dahulu dari hak milik bersama menjadi hak milik perorangan.
Collections
- DP-Taxation [889]