UPAYA JANDA DALAM MENGATASI MASALAH-MASALAH AKIBAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember )
Abstract
Manusia adalah makhluk sosial yang dalam proses kehidupannya tidak bisa terlepas dari hidup bermasyarakat. Manusia untuk memenuhi kebutuhan biologis dan fisik cenderung u.ntuk membangun pasangan hidup yang permanen. Hal mi diwujudkan dalam bentuk keluarga.
Di masyarakat berlaku. norma bahwa keluarga terbentuk melalui pemikahan. Kartono (1986:18) menyatakan bahwa: Nikah merupakan manifestasi ikatan janji setia diantara pria dan wanita yang memberikan batasan-batasan pertanggung-jawaban tertentu, baik pada sang suami maupun pada istri." Sedang menurut Undang-Undang nomor l tahun 1974 tentang perkawinan bahwa yang dimaksud dengan "Perkawinan antara seorang laki-laki dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa" (Prawirahamidjoyo, 1988:38).