PROSEDUR PENANGANAN PERMOHONAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015 sampai tanggal 16 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan memperoleh gambaran secara nyata tentang Prosedur Permohonan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Pajak Daerah berperan serta dalam membiayai pembangunan daerah, tanpa adanya pajak daerah, maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan akan sulit dipenuhi. Dengan diberlakukannya Undang-Undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB-P2 yang awalnya tergolong pajak pusat akan tetapi dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Pengalihan ini merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Dengan pengalihan ini maka tugas Dinas Pendapatan Daerah di Kabupaten Jember akan bertambah, salah satunya adalah pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan juga menjadi kewenangan daerah untuk menerbitkannya, termasuk melakukan pembenahan SPPT apabila wajib pajak keberatan dengan apa yang sudah di terbitkan oleh pemerintah daerah yang tertuang di dalam SPPT dengan berpendapat bahwa luas objek Pajak bumi dan atau bangunan, klasifikasi objek pajak bumi dan/atau bangunan dan penetapan atau pengenaan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Collections
- DP-Taxation [889]