PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN FINAL ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
Abstract
Sumber penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan berasal dari BUMN, BUMD, serta instansi-instansi pemerintah dan salah satunya adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Salah satu penerimaan pajak yang diterima KPKNL Jember adalah Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang berasal dari lelang eksekusi. Pada KPKNL Jember khususnya pada seksi lelang hampir 80% (delapan puluh persen) menangani kasus atas lelang eksekusi pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari lelang eksekusi harus dilakukan pengenaan pajak pengahasilan final pasal 4 ayat 2.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari Materi yang terkait dengan Pajak Penghasilan atas Pengalihan hak atas tanah dan bangunan khususnya dari kegiatan Lelang. Prosedur Pengenaan Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan dimulai dari Pengajuan Permohonan Lelang, KPKNL Jember akan memverifikasi permohonan lelang tersebut. Setelah memverifikasi permohonan lelang tersebut maka Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember akan mengeluarkan penetapan tanggal, hari, dan jam lelang. Setelah itu pemohon lelang melakukan pengumuman. Peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang setelah menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sesuai dengan pengumuman lelang. Peserta lelang mengajukan penawaran tertinggi dan telah mencapai atau melampaui harga limit, yang ditetapkan penjual, disahkan sebagai pembeli oleh pejabat lelang saat melaksanakan lelang. Pajak Penghasilan final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5% dipungut berdasarkan PP No.71 tahun 2008, Pajak Penghasilan
tersebut dipotong dan disetor oleh bendahara penerima KPKNL (offical assesment system).
Collections
- DP-Taxation [889]