PROGRAM REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KOTA JEMBER (Studi Kasus Pada Narapidana Kasus Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kota Jember Kelas II A, Kabupaten Jember)
Abstract
Dalam penelitian ini, penulis menentukan informan dengan menggunakan teknik purposive sampling, sementara pembagian informan yang dipilih berdasarkan fungsinya, yakni : informan pokok merupakan orang yang memahami betul tentang subyek pengamatan. Pada penelitian ini penentuan informan pokok ini berfungsi sebagai aset sumber data utama, untuk itu dibutuhkan data dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Kota Jember dengan karakteristik sebagai berikut: a) Kepala bagian Komunikasi Lapas Kota Jember. b) Kepala Bagian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Rehabilitasi dan pelatihan kader terapi di Lapas Kota Jember. c) Tenaga Pelatih/tentor yang terlibat langsung dalam proses Pelatihan kader terapi dan rehabilitasi pengguna/korban penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kota Jember. d) Peserta Pelatihan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Lembaga Pemasyarakaatan Kelas II A Kota Jember adalah satu-satunya Lembaga yang menangani korban/penyalahgunaan Narkotika di kabupaten Jember dengan melalui prosedur dan proses penanganan rehabilitasi Narkoba yang ditentukan oleh pihak Lapas Jember karena dengan pertimbangan; penanganan pada warga binaan/Narapidana yang cukup banyak dan petugas yang tidak mencukupi dari segi pendidikan, sarana dan prasarana di Lembaga Pemasyarkatan Kelas II A kota Jember. Kesulitan dalam pelaksanaan program dan penanganan warga binaan/Narapidana dengan kasus adiksi Narkoba menyebabkan kendala-kendala yang timbul semakin banyak, solusi-solusi juga sangat dibutuhkan agar tercapainya tujuan utama dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Jember yaitu warga binaan/Narapidana yang akan dikembalikan pada masyarakat nantinya diharapkan menjadi lebih berkualitas dan tidak mengulangi perbuatannya di masyarakat karena program rehabilitasi tersebut sangatlah mempengaruhi warga binaan/Narapidana khususnya dengan kasus Narkoba.