PENGELOLAAN WAKAF DI JEMBER
Abstract
Potensi wakaf di Indonesia juga sangat besar dikarenakan mayoritas penduduk
Indonesia yang beragama Islam. Namun disamping kelebihan itu, faktanya masih
banyak harta wakaf yang dikelola secara konsumtif dan tradisional, sehingga
peranannya sebagai redistribusi ekonomi belum maksimal. Kenyataannya ada
beberapa permasalahan yang menyebabkan potensi wakaf yang ada di Indonesia
belum produktif. Selain pemahaman masyarakat yang kurang terhadap wakaf,
pengelolaan dan manajemen wakaf juga menjadi permasalahan di negara ini. Saat
ini ada beberapa negara yang pengelolaan dan manajemen wakafnya sangat
memprihatinkan. Sebagai akibatnya tidak sedikit harta wakaf terlantar dalam
pengelolaannya, bahkan ada harta wakaf yang hilang. Masalah pengelolaan
wakaf, menjadi suatu masalah yang sangat urgen dan sangat rentan karena kota
Jember memiliki masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Peran pengelola
wakaf disini sangat dibutuhkan, tidak hanya sekedar menjaga dan melakukan halhal
yang bersifat rutinitas, melainkan juga mencari inovasi-inovasi baru dalam
rangka mengembangkan dan memberdayakan aset wakaf tersebut. Darimana asset
wakaf dihimpun dan kepada siapa saja dana wakaf disalurkan merupakan salah
satu inovasi dalam memberdayakan aset wakaf tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan deskriptif
kualitatif yang bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam mengenai
pelaksanaan pengelolaan wakaf yang ada di kota Jember. Fokus dari penelitian
ini adalah bagaimana pelaksanaan pengelolaan wakaf yang ada di kota Jember
khususnya pada organisasi pengelola wakaf yang bergerak di bidang sosial,
pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.
Penelitian ini memperoleh hasil dan kesimpulan bahwa terdapat dua jenis wakaf
yaitu wakaf tunai dan wakaf tanah, Pengelolaan wakaf tunai maupun wakaf tanah
di Jember khususnya di wilayah Kecamatan Kaliwates, Kecamatan Sumbersari
dan Kecamatan Patrang yang masih belum produktif dalam sektor perekonomian.
Penelitian membuktikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan harta wakaf masih
digunakan untuk kegiatan keagamaan dan kegiatan pendidikan. Pemanfaatan
untuk keagamaan yaitu masjid dan pemanfaatan untuk pendidikan seperti sekolah
dan pesantren yang cenderung kurang produktif untuk perekonomian.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari kementerian Agama
Kabupaten Jember, konsep wakaf baik konsumtif dan produktif sudah mulai
terlaksana mulai tahun 1985 dalam bentuk pemanfaatan seperti 75% Masjid,
Musholla, Langgar dan 25% Pendidikan, Pesantren, Kesehatan, Pertanian,
Perumahan.