ADMINISTRASI PENGGUNAAN ANGGARAN DAERAH DALAM PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP GUNA MERAIH ADIPURA PADA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember dan tanya jawab serta wawancara dengan para pegawai maka dapat ditarik kesimpulan proses Administrasi Penggunaan Anggaran Daerah Untuk Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Guna Meraih Adipura adalah sebagai berikut:
a. Pembuatan Nota Dinas dan Nota Permintaan dana;
b. Mendapat Surat Perintah Membayar dari Bendahara Daerah;
c. Mendapat Surat Perintah Pencairan Dana;
d. Penggunaan Anggaran untuk program yang diajukan;
e. Pembuatan Surat Pertanggungjawaban.
Collections
- DP-Financial Management [400]