Show simple item record

dc.contributor.advisorIrawan, Bambang
dc.contributor.authorIsnandar, Fiona Cynthia
dc.date.accessioned2015-12-03T03:10:16Z
dc.date.available2015-12-03T03:10:16Z
dc.date.issued2015-12-03
dc.identifier.nim120803102024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66074
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember dan tanya jawab serta wawancara dengan para pegawai di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember dan datadata yang terkumpul mengenai Prosedur Pelaksanaan Administrasi Penerimaan Retribusi Izin Gangguan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember merupakan salah satu badan daerah yang menangani sektor retribusi izin gangguan daerah. Proses pendaftaran permohonan izin gangguan usaha (Hinder Ordinate/HO) berisi beberapa formulir dan berkas yang harus dilengkapi, seperti blanko permohonan, surat pernyataan dari tetangga, surat risalah pemeriksaan, surat-surat lain hingga akhirnya proses izin dilaksanakan dan diterbitkan surat-surat keputusan yang menyatakan usaha atau kegiatan tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin gangguan usaha (Hinder Ordinate/HO). b. Dalam pelaksanaan administrasi retribusi izin gangguan, wajib retribusi mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berisi nominal jumlah retribusi yang harus dibayarkan kepada bendahara penerima, yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Jatim dengan menggunakan Surat Tanda Setor (STS).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectADMINISTRASI PENERIMAAN RETRIBUSI IZIN GANGGUANen_US
dc.subjectKANTOR LINGKUNGAN HIDUPen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENERIMAAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN PADA KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record