dc.description.abstract | Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dimana semuanya berdasar atas hukum dan bukan negara kekuasaan belaka (machstaat). Didalam Undang -Undang Dasar NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 27 I yang mengatur tentang persamaan kedudukan didalam hukum. Hal ini berimbas kepada setiap warga negara Indonesia berhak diperlakukan sama tanpa terkecuali. Sedangkan menurut pasal 28 D ayat 3 Undang - Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang substansinya bahwa semua warga negara itu mempunyai kesempatan yang sama di dalam pemerintahan dari kedua hal tersebut dapat digaris bawahi bahwa didalam konstitusi telah menjamin tentang hak dan kewajiban bagi warga negara. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah negara yang sangat demokratis, hal ini dibuktikan dengan setiap lima tahunan sekali Indonesia melangsungkan sebuah pesta rakyat yang diberi nama dengan Pemilihan Umum.
Pemilihan Umum dimaksudkan untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berbicara tentang pemilihan umum maka tidak asing lagi dengan peristilahan affirmative action untuk perempuan diamana perempuan untuk pertama kali diperjuangakan dalam bidang politik yang nantinya dapat duduk di kursi legislatif. Ketentuan tersebut merupakan hal baru di Indonesia karena mengatur keadilan gender dalam rekruitmen dan manajemen partai politik yakni memasukkan 30 % keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, selain itu ada keharusan partai politik untuk memasukkan setidaknya 1 orang perempuan dalam setiap 3 bakal calon legislatif. Politik hukum seringkali dianggap sebagai kebijakan hukum yang diharapkan dapat membantu mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat, karena politik akan mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuat dan penegakkan hukumnya serta akan dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah.
Politik hukum adalah aktivitas memilih cara untuk mencapai suatu tujuan sosial dan tujuan hukum tertentu undang-undang paket politik yang ada sejak reformasi merupakan representatif dari keingina masyarakat perempuan untuk mempengaruhi kebijakan pembuatan undang-undang di DPR. Didalam penelitian tesis ini penulis menyajikan konsepnya sebagai bahan pertimbangan tentang bagaiamana caranya suatu kebijakan yang ditujukan untuk perempuan itu haruslah banyak dibahas oleh perempuan itu sendiri karena hal ini menyangkut tentang etika dan norma kesopanan perempuan itu sendiri dalam kaitannya dengan kebijakan ini untuk perempuan dan seyogyanya kebijakan ini perempuan pula yang mengatur karena subjeknya adalah perempuan. Permasalahan dalam
viii
penelitian tesis ini adalah: (1). Mengapa perlindungan hukum hak politik warga negara secara konstitusional dapat dibatasi?; (2) .Apakah sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan pada pemilihan umum bertentangan secara konstitusional dengan hak politik warga negara? Penelitian ini termasuk kedalam penelitian normatif dengan menggunakan teori dari Teori Konstitusi Herman Heller, Teori Keadilan John Ralws, Teori Feminis dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, perlu adanya revisi atas beberapa paket peraturan perundnag-undangan tentang pemilihan umum khususnya yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif di Indonesia.
Kata Kunci: Perempuan, Keterwakilan, Pemilihan legislatif | en_US |