Administrasi Pemungutan Pajak Hiburan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Berdasarkan data hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilakukan di Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Prosedur pemungutan pajak hiburan di Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember dilakukan dengan berurutan dan sesuai dengan alur
prosedur yang sudah ada.
2. Administrasi pemungutan pajak hiburan di Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali dan
sederhana, dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat wajib pajak
dengan menggunakan SPTPD dan STS.
3. Administrasi pemungutan pajak hiburan yang diterapkan oleh Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah official assesment system.
Collections
- DP-Financial Management [400]