PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI BONDOWOSO KEPADA CAMAT STUDI PADA KECAMATAN TAMANAN KABUPATEN BONDOWOSO
Abstract
Semenjak di berlakukanya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah
daerah yang lebih mengutamakan pelaksana asas desentralisasi yang dilanjutkan
dengan munculnya UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kecamatan menjadi perangkat
daerah Kabupaten dan Camat menjadi pelaksana sebagian wewenang yang
dilimpahkan oleh Bupati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan apa
saja yang dilimpahkan oleh Bupati Bondowoso kepada Camat khususnya pada
Kecamatan Tamanan, kemudian bagaimana mekanisme dan teknik pelaksanaan yang
dilakukan oleh Bupati Bondowoso untuk mendelegasikan kewenanganya kepada
Camat, ada 9 kewenangan Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Camat
(kewenangan Delegatif) yaitu; kewenangan perizinan, kewenangan rekomendasi,
kewenangan koordinasi, kewenangan pembinaan, kewenangan pengawasan,
kewenangan fasilitasi, kewenangan penetapan, kewenangan penyelenggaraan dan
kewenangan lain yang dilimpahkan. Demikian juga dengan faktor-faktor yang
mendorong dan menghambat pendelegasian sebagian kewenangan Bupati
Bondowoso kepada Camat yang dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan
pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Bondowoso kepada Camat khususnya
Kecamatan Tamanan. Untuk memperoleh data yang obyektif, valid dan variabel
maka diperlukan metode penelitian berdasarkan kajian permasalahan yang telah
dikemukakan serta tujuan yang ditetapkan maka peneliti menggunakan metode
penelitian kualitatif, tenik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan
usaha mengumpulkan data primer maupun sekunder, tenik observasi dalam penelitian
ini menggunakan observasi partisipasif pasif, teknik wawancara dengan melakukan
ix
rangkaian proses yang tidak dapat dipisahkan dari proses pengambilan data
dilapangan yang merupakan bentuk komunikasi verbal atau percakapan untuk
memperoleh informasi, teknik dokumentasi teknik ini untuk memperoleh data
sekunder yang diperlukan dengan mencatat dan mempelajari data yang terdapat
dilokasi penelitian berupa surat-surat atau dokumen-dokumen lain yang terkait dan
masing berhubungan dengan permasalahan yang diangkat, serta perihal pendataan
lain yang masih berada di dalam ruang lingkup permasalahan yang diangkat. Teknik
studi kepustakaan dalam penelitian sangatlah penting karena dapat memberikan
referensi, memberikan perbandingan-perbandingan teoritik, dan memberikan standar
teoritik penilaian yang akan dilakukan. Studi kepustakaan yaitu metode pengumpulan
data yang dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan referensi-referensi lainya
serta berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian.
Pelaksanaan dalam tugas atau kewenangan yang dilimpahkan dari Bupati
kepada Camat selaku penerima delegasi berupa kewenangan memfasilitasi dan
mengkoordinasikan dalam rangka pemungutan pajak bumi dan bangunan
merumuskan petunjuk pelaksanaan yang berkenaan dengan pemungutan pajak bumi
dan bangunan (PBB) untuk mengadakan penyuluhan, pemantauan, analisis dan
evaluasi terhadap pajak bumi dan bangunan yang diberikan kepada Desa kemudian
Camat tidak hanya mengadakan penyuluhan dan pemantauan tetapi bisa memecahkan
permasalahan yang di hadapi di dalam pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan
bangunan, dalam menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati
Bondowoso kepada Camat selain itu juga untuk mempermudah dalam pemungutan
(PBB)camat perlu membentuk tim intensifikasi pajak bumi dan bangunan guna
meningkatkan atau memperlancar pelaksanaan (PBB).