dc.description.abstract | Pupuk merupakan komoditi yang memiliki peran strategis dalam mendukung sektor
pertanian dan dalam upaya meningkatkan hasil produksi petani. Pupuk telah menjadi
kebutuhan pokok bagi petani dalam produksi tanamnya. Menurut Permendag nomor 15/MDAG/
PER/4/2013 pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan
penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau
peytani di sektor pertanian meliputi pupuk urea, SP36, ZA, NPK, dan jenis pupuk
bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang pemerintahan.
Dalam alokasinya, pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember ini tidak memenuhi
kebutuhan riil petani, terjadi kelangkaan pupuk urea bersubsidi di sektor pertanian ini
disebabkan oleh pengurangan jatah pupuk urea berdasakan data yang diperoleh dari Dinas
Perttanian Tentang Realisasi Pupuk Bersubsidi tahun 2014, jatah pupuk kabupaten pada
tahun 2014 sejumlah 89.041 ton untuk jenis pupuk Urea, 3.941 ton jenis SP36, 31.640 ton
jenis pupuk NPK, dan 16.171 ton pupuk Organik, sedangkan kebutuhan petani dalam data
RDKK (Rencana Kebutuhan Kelompok Tani) se kecamatan adalah pupuk Urea 91.190 ton,
Pupuk SP 36 11.672 ton, pupuk NPK 38.989 ton, dan Organik 16.916 ton. Selain itu untuk
tahun 2015 para petani juga mengalami kekurangan pupuk ini kembali dikarenakan oleh
ketidaksesuaian permintaan pupuk dengan realisasi pupuk, yang mana pemintaan pupuk
untuk UREA sebesar 100.305 di realisasi 87.942, NPK pemintaan 18.393,1 di realisasi
3.936, ZA permintaan 60.326,9 di realisasi 37.715, dan untuk Organik Permintaan 76.156,9
di realisasi 15.311.
Dampak dari langkanya pupuk bersubsidi juga dirasakan oleh para petani di Desa
Ajung hal ini dikarenakan Desa Ajung merupakan Desa Ajung di Kecamatan Ajung yang
memiliki luas lahan pertanian yang luas dengan memiliki lahan sawah produktif 656
Hektar, 10 kelompok tani, dan 5 kios resmi. Beberapa masalah yang terdapat dalam
viii
penyaluran pupuk bersubsidi adalah pertama, ketidaksesuaian RDKK dengan alokasi dari
Kecamatan. Kedua, pemahaman distribusi dari petani atau kelompok tani yang dibagi ats
wilayah tanggung jawabnya, ketiga, pemahaman pendataan RDKK yang tidak sesuai
dengan pemahaman pupuk berimbang.
Tujuan penelitian ini adalah pertama, mendeskripsikan pelaksanaan penyaluran
pupuk bersubsidi di Lini IV Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember. Kedua,
Mengidentifikasi faktor-faktor penghambat penyaluran pupuk bersubsidi di Lini IV Desa
Ajung Kecamatan Ajung.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi
dilakukan dalam bebrapa tahap, yaitu, Sosialisasi untuk penyaluran pupuk dilakukan dalam
bebrapa kesempatan di forum pertemuan, baik formal dan informal dengan bebrapa pihak
yang terlibat dalam penyaluran pupuk. Penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok) yang berisi nama anggota, luas lahan berdasarkan SPPT, jumlah kebutuhan
pupuk yang dibutuhkan petani.Pendistribusian pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK.
Pengawasan pendistribusian pupuk yang dilakukan oleh berapa pihak, Dinas Perdagangan,
Dinas Pertanian, Distributor, dan masyarakat.
Faktor-faktor penghambat dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Ajung
kecamatan Ajung adalah pertama, masih adanya individu penyewa lahan yang dapat
membeli pupuk bersubsidi di Desa Ajung Kecamatan Ajung dengan memiliki koneksi
dalam kelompok tani, kedua masih adanya kepentingan pribadi untuk mencari keuntungan
dalam menjual pupuk bersubsidi dan ketiga adanya pembeli dari kelompok lain yang dapat
membeli di kios yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Kedua, kurang terciptanya
kepercayaan dari petani terhadap kelompok tani hal ini disebabkan bahwa adanya
otoritasisasi dalam pengambilan kebijakan dan tidak melibatkan anggota dalam
pengambilan kebijakan. Ketiga, masih adanya petani dalam pemberian pupuk bersubsidi
pada saat musim tanam tidak sesuai dengan anjuran pupuk berimbang yang telah ditetapkan
oleh pemerintah sehingga data RDKK yang diberikan masih berdasarkan hitung-hitungan
ix
dari budaya cara tanam keluarga. Selanjutnya bahwa distributor fokus hanya pada
penjualan sehingga dari penjualan tersebut distributor dapat mengambil keuntungan
sedangkan berdasarkan Peremendag Nomor 15 Tahun 2015 distributor seharusnya wajib
menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di kios yang ada dibawahnya paling sedikit untuk
kebutuhan 2 (dua) minggu kedepan sesuai dengan RDKK, dalam hal ini distributor dpat
melihat di RDKK bahwa sudah terdapat musim tanam pertama hingga ketiga, tidak hanya
mendistribusikan pupuk karena ingin mencari keuntungan. | en_US |