PROSEDUR PENERIMAAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata merupakan salah satu kegiatan yang d usung oleh Universitas guna menyelesaikan program studi Diploma III, dengan selesainya Praktek kerja Nyata diharapkan untuk semua mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas jember dapat menyusun Laporan Praktek Kerja Nyata. Dinas Pendapatan Kabupaten Jember merupakan salah satu Instansi yang digunakan dalam pelaksanaan Praktek Kerja Nyata, Dinas Pendapatan Daerah berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten dibidang pendapatan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas. Dalam melaksanakan tugasnya kepala Dinas Pendapatan Daerah bertanggung jawab kepada Bupati, sedangkan pertanggung jawaban atas bidang administrasi melalui sekretaris Daerah.
Dari hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada kantor Dinas Pendapatan Kabupaten jember yang berkaitan dengan judul Prosedur Akuntansi Penerimaan Pajak Restoran dapat disimpulkan sebagai berikut :
Semua yang berkaitan tenang Penerimaan, Penetapan, dan Pembukuan serta Pelaporan pajak Restoran maupun pajak yang lain akan disertakan dengan Formulir – Formulir yang berkaitan, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Prosedur Penerimaan pajak restoran melibatkan beberapa bidang :
a. Bidang Pendataan dan Penyuluhan bertugas dalam mendata dan memeriksa tempat yang akan dijadikan obyek pajak.
b. Bidang Penetapan dan verifikasi bertugas dalam menetapkan pajak daerah terutama pajak restoran
c. Bidang Penagihan dan operasional bertugas dalam mengelola tagihan pajak yang terutang
d. Bidang pembukuan dan pelaporan bertugas melakukan pembukuan dan pelaporan terhadap pajak yang telah di bayarkan
2 Prosedur Pajak Restoran terdiri dari :
a. Prosedur Akuntansi Pendaftaran dan Pendataan. Di dalam prosedur ini wajib pajak datang ke Dispenda dengan membawa beberapa dokumen yakni surat ijin mendirikan bangunan dan foto copy KTP yang kemudian mengisi formulir pendaftaran yang diberikan oleh petugas di bidang yang bersangkutan guna mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
b. Prosedur Akuntansi Penetapan dan Legalitas. Di bidang penetapan dan legalitas wajib pajak akan mendapatkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah) yang kemudian diisi sesuai dengan data yang sebenarnya dan juga mendapatkan SSPD (Surat Setor Pajak Daerah).
c. Prosedur Akuntansi Pembukuan dan Pelaporan. Dari SPTPD dan SSPD yang ada yang diberikan oleh bidang sebelumnya, pada bidang pembukuan dan pelaporan ini wajib pajak akan dibuatkan STS (Surat Tanda Setor). Setelah membuat STS hal yang dilakukan selanjutmya oleh bidang pembukuan dan pelaporan adalah membuat buku penerimaan pajak yang kemudian dimintakan tanda tangan kepada Kepala Dinas untuk keabsahannya.
2. Formulir yang digunakan dalam prosedur penerimaan Pajak Restoran yaitu sebagai berikut:
a. Prosedur Pendaftaran NPWPD
Formulir Pendaftaran
Surat ijin Pendirian
KTP
NPWPD
b. Prosedur Penetapan Pajak
SPTPD (Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah)
SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
c. Prosedur Pembukuan dan Pelaporan
STS (Surat tanda Setoran)
BPP (Buku Penerimaan Pajak)
Selain itu ada kegiatan yang dilakukan selain prosedur-prosedur di atas kegiatan-kegiatan tersebut adalah:
a. Membantu mengisi buku mutasi pajak.
b. Membantu mengisi buku NPWPD.
c. Mengecek ulang formulir yang sudah di register.
Collections
- DP-Accounting [658]