PROSEDUR PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN JEMBER
Abstract
Salah satu asas yang diterapkan oleh Pemerintahan Indonesia adalah asas
desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah unuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri.
Sebagai wujud dari penerapan asas desentralisasi adalah terbentuknya daerah
otonom yang terbagi dalam daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota
yang bersifat otonom. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dimana setiap Daerah diharapkan mampu
mengelola semua masalah pemerintahan mereka sendiri termasuk perekonomian
menurut asas otonomi daerah. Perekonomian menurut asas otonomi daerah
tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola
segala sumber penerimaan untuk operasional demi kesejahteraan bersama
termasuk bantuan sosial untuk masyarakat.