dc.description.abstract | Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 yang merupakan perubahan atas Undang-
Undang No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, dijelaskan bahwa
kedudukan dan peran Pegawai Negeri Sipil adalah sangat penting dan menentukan
karena mereka sebagai aparatur negara dan aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dalam usaha mewujudkan tujuan nasional. Untuk
itu perlu adanya suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk
memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat
sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi
organisasi menjadi kinerja nyata.
Kondisi dunia kerja saat ini dipengaruhi oleh sumber daya manusia yang
merupakan faktor yang sangat penting dalam suatu organisasi. Untuk itu sumber
daya manusia di lembaga pemerintahan hendaknya dikelola secara profesional
agar terwujud keseimbangan antara kebutuhan pegawai dengan tuntutan dan
kemampuan organisasi. Sumber daya manusia yang profesional tidak lepas dari
kinerja yang baik dan tepat pada bidangnya. | en_US |