PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Abstract
Peningkatan laju perekonomian akan menimbulkan pertumbuhan dan
berkembangnya usaha yang di lakukan oleh masyarakat, biasanya pelaku usaha
dalam mengembangkan usahanya selalu berupaya menambah modal usahanya
dengan cara melakukan pinjaman atau kredit langsung kepada perbankan. Peranan
perbankan dalam memberikan kredit langsung atau pinjaman modal membuat
masyarakat lebih mudah dalam mengembangkan usahanya. Akan tetapi
konsekuensi yang harus masyarakat ketahui jika perjanjian dengan pihak bank
tidak di tepati (cidera janji/wanprestasi) maka bank sebagai pihak kreditur berhak
menyita bahkan menjual barang jaminan pihak debitur/ peminjam, sebagai
pelunasan tanggungan yang tidak bisa debitur penuhi kewajibannya. Jaminan
dalam kredit permodalan yang paling banyak digunakan adalah kredit dengan hak
tanggungan atau hipotek, dimana jaminan yang digunakan adalah tanah, benda
tidak bergerak yang juga merupakan aset kekayaan. Penjualan barang jaminan hak
tanggungan milik debitur wanprestasi oleh pihak kreditur selaku penjual bisa
menggunakan layanan lelang. Lelang adalah salah satu jasa atau pelayanan yang
juga dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Jember dalam hal jual beli barang dengan cepat, aman dan memiliki legalitas yang
kuat dimata hukum. Proses lelang di KPKNL dilaksanakan berdasarkan prosedur
dan ketentuan yang telah ditentukan melalui Undang-Undang Menteri Keuangan
Negara. Sehingga semua kegiatan jual-beli barang secara lelang oleh KPKNL
tidak merugikan pihak penjual maupun pihak pembeli dalam hal transaksi jual beli
objek lelang.