PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN ASET MILIK NEGARA DALAM RANGKA PEMINDAHTANGANAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Abstract
Barang milik Negara (BMN) adalah aset pemerintah yang sangat penting, barang milik Negara ini bisa berupa barang inventaris (barang tetap tak bergerak),dan barang habis pakai (barang tidak tetap/bergerak) dimana kedua barang tersebut memiliki nilai dalam segi nominal harga dan kegunaan.
Sering kali segi pengelolaan barang milik Negara di anggap kurang penting oleh sebagian lembaga atau instansi Negara.Kurang penting disini berartisering mengenyamping sumber daya manusianya yang memegang wewenang atau fungsi sebagai pengelola barang milik Negara. Baik pemberian wewenang,penempatan pegawai,sarana prasarana,pembinaan,pengawasan dan kesejahteraan sehingga berpengaruh pada kinerja dan hasil laporan