PROSEDUR PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA ( SP4A) PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PT.TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Perkembangan dunia perekonomian saat ini sangat mempengaruhi pola pikir dunia individu untuk bekerja lebih giat untuk mendapatkan penghasilan yang sebesar-besarnya sehingga nantinya dapat menjamin hidupnya. sebagian orang banyak mencari pekerjaan yang dapat memberikan tunjangan-tunjangan lain diluar penghasilan pokoknya perbulan. PNS adalah salah satu kelompok pekerja yang merupakan abdi negara yang menjadi tanggungan negara dalam hal penggajian, tunjangan dan dana pensiun, maka tidak sedikit pula orang yang berminat untuk menjadi PNS.Selain itu para PNS tidak perlu khawatir dalam penggajian karena mereka bukan digaji oleh pihak perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja, melainkan gaji PNS merupakan beban APBN setiap bulannya. Selain mendapatkan gaji yang telah diatur APBN, maka para PNS memiliki penghasilan apabila telah mencapai pensiun. Dana pensiun merupakan potongan dari penghasilan PNS tiap bulannya sebesar 4,75 %, selama pihak bersangkutan masih dalam ikatan pekerjaan sebagai seorang PNS. Prosedur sendiri merupakan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari tahap demi tahap pekerjaan yang saling berkesinambungan sehingga merupakan bentuk kerjasama antara bagian yang satu dengan bagian yang lain. Setiap bagian mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri-sendiri yang akan terjalin dalam suatu rangkaian kerja. Pemberian dana pensiun bagi PNS merupakan hak yang diterima setiap bulan. Terkadang ada beberapa kendala dalam hal pembayarannya. Terutama pada Pegawai Negeri Sipil yang pertama pensiun atau juga disebut pensiun pertama.