dc.description.abstract | Keberadaan Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Wilayah Jember
Timur dititik beratkan pada kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan oleh
Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi ujung tombak kegiatan pelayanan pada
masyarakat. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta peraturan
Daerah Propinsi Jawa Timur Wilayah Jember Timur Nomor : 40 Tahun 2000
Tentang Dinas Pendapatan Jawa Timur, maka UPT. Dinas Pendapatan Propinsi
Jawa Timur Wilayah Jember Timur mempunyai fungsi yaitu :
a. Pelayanan publik, melaksanakan segala usaha dan kegiatan pelayanan
masyarakat yang berhubungan dengan pemungutan pendapatan daerah.
b. Pemungutan, melaksanakan segala usaha dan kegiatan pemungutan pendapatan
daerah meliputi teknis administrasi dan operasional lapangan.
c. Koordinasi, melaksanakan segala usaha dan kegiatan koordinasi yang berhubungan
dengan pemungutan daerah. | en_US |