dc.description.abstract | Bunyi merupakan rambatan gelombang dari suatu sumber getar yang disebabkan adanya penyimpangan tekanan udara dan pergeseran partikel dalam medium. Bunyi yang didengar berasal dari suatu sumber bunyi. Semakin banyak sumber yang menghasilkan bunyi maka akan sangat menggangu orang-orang yang berada di lingkungan sekitarnya. Sumber bunyi yang berlebihan disebut dengan bising. Salah satu tempat yang terkena dampak dari bising yaitu di ruang tunggu Instalasi Rawat Jalan RSD dr. Soebandi Jember khususnya pada lantai 1 dimana pada lokasi tersebut merupakan lokasi untuk pasien yang hanya melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan non rawat inap. Banyaknya pengunjung yang berobat ke rumah sakit ini menyebabkan kondisi ruang tunggu setiap harinya hampir penuh sehingga menyebabkan sumber bising yang ditimbulkan dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan untuk para pengunjung dan petugas rumah sakit. Oleh karena itu, perlu adanya penelitian pada ruang tunggu Instalasi Rawat Jalan lantai 1 untuk mengetahui tingkat kebisingan yang terjadi di lokasi ini.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tingkat kebisingan pada ruang tunggu Instalasi Rawat Jalan lantai 1 yang kemudian dibandingkan dengan standar acuan dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 serta pengaruh penambahan jumlah pengunjung yang datang terhadap kebisingan yang ditimbulkan.
Penelitian yang dilakukan adalah pengambilan data pada setiap titik dimana pada lokasi I sebanyak 26 titik, lokasi II dan III sebanyak 30 titik dan lokasi IV sebanyak 31 titik. Pengukuran dilakukan selama 1 bulan dengan pembagian pengukuran per minggu yaitu lokasi I (13–17 Oktober 2014), lokasi II (20–24 Oktober 2014), lokasi III (27–31 Oktober 2014) dan lokasi IV (3–7 November 2014). Pengukuran dilakukan setiap jam selama 8 jam dengan pengambilan data setiap jam selama 5 menit dengan 5 kali juga melakukan penghitungan jumlah pengunjung yang berada di lokasi. Hasil pengukuran tingkat kebisingan digambarkan dalam grafik hubungan antara tingkat kebisingan dengan jumlah pengunjung setiap jam yang selanjutnya dibandingkan dengan standar acuan dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996.
Hasil penelitian yang telah dilakukan di ruang tunggu Instalasi Rawat Jalan, pada lokasi I–IV apabila dirata-rata menghasilkan nilai kebisingan sebesar 67,9 dB. Hasil pengukuran kebisingan yang telah terukur tersebut ternyata melebihi standar acuan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 yaitu 55 dB dan penambahan jumlah pengunjung mempengaruhi tingkat kebisingan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai struktur ruang serta melakukan pengurangan efek kebisingan dengan memberikan alat atau bahan peredam yang memiliki sumber bising paling besar pada ruang tunggu Instalasi Rawat Jalan RSD dr. Soebandi Jember. | en_US |