PROSEDUR ADMINISTRASI BANTUAN HIBAH UNTUK PERBAIKAN TEMPAT IBADAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN JEMBER
Abstract
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur
pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris
daerah.Badan pengelola keuangan dan aset daerah mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pendapatan pengelolaan
keuangan dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta
tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.