PEMERINTAHAN KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ TAHUN 717-720
Abstract
Umar bin Abdul Aziz adalah salah satu khalifah yang memimpin Dinasti
Umayyah pada tahun 717-720. Umar bin Abdul Aziz diangkat menjadi khalifah
menggantikan khalifah Sulaiman bin Abdul Malik. Pengangkatan dirinya tidak
terlepas dari kepribadian dan kecerdasan yang dimilikinya. Umar bin Abdul Aziz
memerintah hanya dua tahun sembilan bulan saja, meski pemerintahannya hanya
berlansung singkat namun perubahan yang diberikan terhadap kehidupan
masyarakat cukup besar.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka terdapat tiga rumusan masalah
dalam penelitian ini yaitu (1) bagaimana proses pengangkatan Umar bin Abdul
Aziz menjadi khalifah Dinasti Umayyah; (2) bagaimana sistem pemerintahan
Umar bin Abdul Aziz; (3) bagaimana praktik pemerintahan Umar bin Abdul Aziz.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengkaji lebih dalam proses
pengangkatan Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah Dinasti Umayyah; (2) untuk
mengkaji lebih dalam sistem pemerintahan Umar bin Abdul Aziz; (3) untuk
mengkaji lebih dalam praktik pemerintahan Umar bin Abdul Aziz.
Manfaat yang ingin dicapai oleh peneliti adalah (1) bagi ilmu sejarah,
penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu sejarah; (2) bagi
pembaca, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan
mengenai kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz bin Abdul Aziz dan dampaknya
terhadap kehidupan masyarakat pada masa itu; (3) bagi calon guru sejarah,
penelitian ini diharapkan dapat menambah penguasaan materi sejarah Islam di
kawasan Asia Barat, sehingga dapat meningkatkan kompetensi guru dalam proses
belajar mengajar; (4) bagi almamater, penelitian ini diharapkan dapat memberikan
ix
informasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan sebagai wujud nyata
pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah yang
meliputi empat tahap yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi
politik, sedangkan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori
kepemimpinan dan struktural fungsional.
Hasil dan pembahasan yaitu sistem pemerintahan yang dijalankan oleh
Umar bin Abdul Aziz adalah sistem pemerintahan islam yang berbentuk khilafah.
Bentuk khilafah ini adalah negara dipimpin oleh seorang khalifah. Khalifah
berkuasa penuh atas negara yang dipimpinnya. Umar bin Abdul Aziz dalam
memerintah Dinasti Umayyah selalu mendasarkan apa yang dilakukannya kepada
Al Qur’an dan Hadist. Umar bin Abdul Aziz memberikan kebijakan-kebijakan
baru dalam bidang politik, ekonomi, dan agama. Kebijakan-kebijakan itu mampu
membawa rakyat hidup lebih baik dibanding dengan masa pemerintahan
sebelumnya.
Bagian akhir dari naskah skripsi ini terdiri dari tiga kesimpulan yang
merupakan jawaban dari permasalahan yang ada. Saran yang dapat diberikan
adalah (1) bagi mahasiswa dan calon guru sejarah, dapat menambah wawasan
mengenai sejarah peradaban Islam khusunya pada masa pemerintahan Umar bin
Abdul Aziz; (2) bagi ilmu pengetahuan, dapat menambah pembendaharaan ilmu
mengenai pemerinahan Umar bin Abdul Aziz; (3) bagi almamater, sebagai wujud
dari pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi.