POLA PENGELOLAAN PASAR DESA DI KECAMATAN PANTI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola pengelolaan pasar desa yang ada di Kecamatan Panti yaitu Pasar Serut, Pasar Suci, dan Pasar Kemiri.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pasar Desa, menyebutkan bahwa pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa. Pasar desa merupakan salah aset desa sesuai dengan yang disebutkan dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 76 yang membahas tentang aset desa. Selanjutnya aset desa akan dikelola dan hasilnya akan menjadi pemasukan kepada desa yang disebut dengan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang tertuang dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDesa).
Ada beberapa alasan mengapa hal-hal di atas penting dilakukan yaitu, (a) desa sebagai daerah otonom. Dengan adanya Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa membeikan kewenangan kepada desa untuk mampu mengurus perekonomiannya sendiri; (b) pasar desa sebagai aset desa. menjadi penting untuk desa sebagai daerh otonom dalam mengelola aset-aset desa yang nantinya memberikan kontribusi bagi pembangunan dan perekonomian desanya.; (c) banyaknya pasar tradisional yang tidak beroperasi. . Menurut Dinas Pasar ada 8 pasar tradidional di Kabupaten Jember yang gulung; (d) Kecamatan Panti tidak memiliki Pasar Daerah. Sehingga menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk menunjang perekonomian rakyatnya melalui pasar desa; (e) pasar desa di Kecamatan Panti mendapat bantuan paling sering dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) dalam menangani bantuan fisik pasar desa dibanding dengan kecamatan lain yaitu sebesar Rp 1.549.000.000; (f) Kecamatan Panti memiliki 3 pasar desa dengan jadwal operasi yang bergantian. Yaitu Pasar Desa Serut beroperasi di hari Senin dan Kamis, Pasar Desa Suci di hari Selasa dan Sabtu, dan Pasar Desa Kemiri di hari Rabu dan Minggu; (g) status Kecamatan Panti sebagai kecamatan tertinggal; dan (h) pola pengelolaan dan kondisi pasar desa yang berbeda. Sehingga menjadi penting untuk mengetahui seberapa besar kontribusi dari pasar desa terhadap PADes masing-masing desa di Kecamatan Panti dan bagaimana pola pengelolaan pasar desa di masing-masing desa tersebut.
Dari hasil pengamatan ditemukani bahwa hasil pengelolaan pasar desa di Kecamatan Panti tersebut tidak semua dapat memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Desa (PADes) yang nantinya menjadi penerimaan dalam APBDes.Dari beberapa pasar desa yang ada di Kecamatan Panti, kontribusi terbesar yang masuk dalam PADes adalah Pasar Desa Serut, dan selanjutnya Pasar Desa Suci.Sedangkan Pasar Desa Kemiri tidak memberikan Kontribusi terhadap PADes-nya.Hal ini dikarenakan Pasar Desa di Desa Kemiri yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa BUMDes “Kembang” dimana hasil dari pengelolaan Pasar Desa masih mampu untuk membiayai BUMDes tersebut sehingga belum mampu memberikan kontribusi kapada PADes Kemiri.Hal tersebut menjadi penting bagi peneliti untuk melakukan penelitian terkait pola pengelolaan pasar desa di Kecamatan Panti.
Peneliti menggunakan penelitian kualitatif deskriptif.Dengan melakukan wawancara terhadap informan terhadap informan kunci yang telah ditentukan, peneliti memperoleh data-data yang kemudian diolah dan dianalisis sebagai hasil dari penelitian. Informan yang ditentukan adalah Kepala Desa Serut, Suci dan kemiri, serta Kepala Pasar 3 pasar desa tersebut dan sekretaris desa ataupun perangkat desa yang mengetahui terkait kontribusi dan pengelolaan pasar desa. informan selanjutnya adalah petugas yang terlibat dalam pengelolaan pasar desa serta pedagang yang ada di pasar desa. selama proses penelitian ternyata dari beberapa informan tersebut sudah mengalami kejenuhan bahwa pengelolaan pasar desa sangat dibutuhkan untuk menunjang perekonomian masyarakat desa dan nantinya mampu memberikan kontribusi lebuh terhadap PADes.
Dari pengelolaan masing-masing pasar desa di Kecamatan panti berbeda, akan tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa pengelolaan pasar desa di Kecamatan Panti masih perlu ditingkan untuk lebih dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian desa. Perencanaan pasar desa masih bersifat top down, artinya masyarakat masih belum dilibatkan secara maksimal dalam mengelola pasar desa. Pelaksanaan dalam mengelola pasar desa juga masih belum memiliki SOP yang jelas, sehingga para implementator masih membutuhkan beberapa acuan untuk melaksanakan kebijakan desa pemerintah desa terkait pasar desa.serta evaluasi yang minim dari aparatur desa membuat pasar desa tidak berfungsi secara maksimal.