MEKANISME PEHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN INSTALASI LISTRIK PADA KANTOR PERTANAHAN JEMBER
Abstract
Dalam Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten
Jember yang dilaksanakan pada tanggal 9 September sampai 9 Oktober 2014,
bertujuan untuk mengetahui Mekanisme Penghitungan, penyetoran, dan Pelaporan
Pajak Penghasilan pasal 23 Atas Jasa Pemeliharaan Instalasi listrik pasa Kantor
Pertanahan Kabupaten Jember.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam jasa pemeliharaan isntalasi listrik
melakukan kerjasama dengan CV. Buana Elektrik yang dimana memiliki tenaga kerja
dan pekerja ahli di bidangnya dan sebagai wajib pajak yang baik CV. Buana Elektrik
memiliki NPWP 03.127.471.5-626.000 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
juga memiliki NPWP 00.410.977.3-626.000. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
tidak pernah telat dalam Administrasi perpajakan yang dimana didukung dengan
pegawai yang profesional dan handal, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
berjewajiban untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 yang
berdasarkan Undang-undang Npmor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, pada
penghitungan dan pemungutan menggunakan dasar hukum yang lama dan sekarang
sudah ada Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara
yang bergerak di bidang Pertanahan Negara. Dalam kegiatan operasionalnya Kantor
Pertanahan Kabupaten Jember bekerjasama dengan pihak lain, yaitu CV. Buana
Elektrik dalam bidang Pemeliharaan Instalasi Listrik pada Kantor Pertanahan Kabupaten jember dengan tenaga ahli dan pekerja yang berpengalaman di bidangnya.
Berdasarkan Pemungutan pajak di indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
menggunakan system pemungutan pajak dengan Self Assessment System, oleh
karena itu Kantor Pertanahan Kabupaten Jember diberi wewenang untuk menentukan
sendiri besarnya pajak yang trutang sehingga pihak pemotong berperan aktif dalam
perhitungan pajaknya. Mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri
pajak yang terhutang, sedangkan fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
Collections
- DP-Taxation [889]