PROSEDUR PENGHITUNGAN PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS PENGADAAN PENJILIDAN WARKAH PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan 16 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 22 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur, serta pembayaran dan pelaporan pajaknya dilakukan sendiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, dan meneliti bagaimana prosedur penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas pajak penghasilan pasal 22 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia dan dapat mengurangi ketergantungan Negara kita terhadap hutang luar negeri, serta dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat dan kemakmuran rakyat serta dalam hal pembangunan nasional.
Salah satu jenis pajak yang ditetapkan pemerintah adalah Pajak penghasilan pasal 22 yaitu pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu baik badan pemerimtah maupun swasta, berkenaan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember adalah merupakan salah satu wajib pajak badan yang taat dan tepat waktu dalam melaksanakan segala kegiatan perpajakan mulai dari penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pengasilan pasal 22 sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]