TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA REPARASI DAN SERVICE TINBANGAN PUPUK PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) PUPUK SRIWIJAYA UNIT PENGANTONGAN PUPUK (UPP) MENENG BANYUWANGI
Abstract
PT. Pusri UPP Banyuwangi sebagai Badan Usaha yang berbentuk BUMN mempunyai kewajiban untuk menhitung pajak terutangnya sendiri, adapun PT. Pusri UPP Meneng Banyuwangi terkena kewajiban memungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 serta pajak Bumi dan Bangunan dalam pelaksanaannya PT. Pusri UPP Meneng selaku tertib dalam pemungutannya semua Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dihitung dan dipungut pajaknya, lalu disetorkan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro Banyuwangi.
Collections
- DP-Taxation [889]