PROSEDUR VERIFIKASI SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SSPD-BPHTB) PADA PROGRAM PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 09 September 2014
sampai dengan 09 Oktober 2014. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata
di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui dan memperoleh
gambaran secara nyata tentang Prosedur Verifikasi Surat Setoran Pajak Daerah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) Pada Program Proyek
Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Pembangunan merupakan salah satu agenda utama dalam setiap perkembangan suatu
Negara. Di masa modern seperti saat ini, sejalan dengan perkembangan ekonomi,
teknologi, sosial, dan politik, maka pembangunan lebih diarahkan ke daerah-daerah
agar dapat mewujudkan pemerataan pembangunan, sehinggga daerah memiliki
tanggung jawab lebih dalam mengatur daerahnya masing masing.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) membantu tugas administrasi
perkantoran, (2) mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Prosedur Verifikasi Surat Setoran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
yaitu dimulai dari wajib pajak mendaftarkan diri dengan membawa Nilai Jual Objek
Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP-PBB) serta dokumen-dokumen yang
diperlukan, dan mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, kemudian Wajib Pajak menyetorkan pajaknya ke bank
persepsi dengan menggunakan SSPD-BPHTB yang telah diisi. Proses selanjutnya
adalah verifikasi SSPD-BPHTB yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah. Wajib
Pajak mendaftarkan diri untuk mengajukan penelitian SSPD-BPHTB yang telah
dibayarkan sebelumnya kepada Fungsi Pelayanan. Fungsi Pelayanan mendata dan
menyerahkan Formulir Penyampaian SSPD-BPHTB ke Fungsi Penetapan dan Verifikasi. Tim verifikasi akan meneliti kebenaran SSPD-BPHTB serta dokumendokumen
pendukungnya, setelah diverifikasi kemudian akan dilegalisasi oleh tim
validasi untuk diserahkan kembali ke Fungsi Pelayanan, dan diteruskan kepada
Wajib Pajak untuk SSPD lembar 1, 3, dan 5, dan selebihnya arsip Dispenda. SSPD
lembar 1, 3, dan 5 tersebut kemudian akan diurus lagi oleh Wajib Pajak ke Badan
Pertanahan Nasional (BPN).
Sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada
prinsipnya menganut Self Assessment System. Artinya Wajib Pajak diberi
kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan
tidak mendasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang kemudian
dibayarkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi yang ditunjuk Pemerintah dan
kemudian lembar ke-5 dilaporkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sebagai
salah satu syarat permohonan sertifikat akta tanah. Verifikasi Surat Setoran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan akan dilibatkan dalam proses kelengkapan
data pembuatan Sertifikat Tanah melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria
(PRONA). Dimana dari berbagai proses ini akan ada ketentuan yang sesuai dengan
Standar Prosedur Operasional Pengaturan. Didasari dasar hukum dan berbagai syarat
yang sudah ditetapkan.
Collections
- DP-Taxation [889]