Show simple item record

dc.contributor.advisorRohman, Hermanto
dc.contributor.authorPermadi, Oky Guntur Dwi
dc.date.accessioned2015-11-28T07:41:11Z
dc.date.available2015-11-28T07:41:11Z
dc.date.issued2015-11-28
dc.identifier.nim120903101038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64982
dc.description.abstractPajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk digunakan pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat serta peribadatan. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 yang dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah ini memiliki 5 tahapan proses, yakni proses pendataan dan pendaftaran, proses penetapan pajak terutang, proses pembayaran, proses penagihan dan proses penyetoran. Dalam proses penagihan yang memiliki definisi suatu proses yang dilakukan petugas penagihan pajak yang ada pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang dalam upaya untuk menangani penagihan keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap jatuh tempo waktu yang telah ditentukan. Sanksi administrasi penagihan bagi wajib pajak yang tidak patuh berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak terutang yang telah tercantum didalam Surat Ketetapan Pajak Daerah. Dalam hal ini jika Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran untuk melunasi pajak terutangnya terhitung mulai 30 hari (satu bulan) sejak tanggal penetapan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor 31 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah. Oleh karena itu, pihak petugas penagihan pajak harus tegas dalam melakukan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh dalam pembayaran pajak. Praktek Kerja Nyata yang penulis lakukan di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang ini meliputi: 1. Membantu tugas-tugas administrasi kantor, 2. Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. Praktek Kerja Nyata (PKN) yang penulis lakukan ini bertujuan untuk mengetahui sekaligus memahami proses pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. Dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang dapat disimpulkan, bahwa Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah , maupun Peraturan Bupati yang berlaku.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAHen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record