PROSEDUR PERMOHONAN PEMBETULAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16Februari2015 sampai tanggal 16 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan memperoleh gambaran secara nyata tentang Prosedur Pembetulan Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Pajak berperan penting dalam proses pembangunan di Indonesia. Pajak ada dua macam yaitu pajak pusat dan pajak daerah, Pajak pusat pajak yang dikelolah oleh pemerintah pusat sedangkan pajak daerah dikelolah oleh pemerintah daerah. Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 pajak bumi dan bangunan mengalami perubahan pengelolahan, pajak bumi dan bangunan yang semula dikelolah oleh Kantor Pelayanan Pajak sekarang dikelolah oleh Dinas Pendapatan. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi salah satu pajak yang bias meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam menerbitkan SPPT PBB-P2 biasanya terdapat kesalahan, kesalahan tersebut antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung dan kesalahan penerapan ketentuan. Jika salah satu kesalahan tersebut terjadi pada SPPT wajib pajak, maka wajib pajak berhak mengajukan permohonan pembetulan atas kesalahan tersebut. Agar pada saat penerbitan SPPT PBB-P2 tahun berikutnya tidak terjadi kesalahan. Pengajuan permohonan pembetulan ada dua macam yaitu kolektif dan perseorangan.
Collections
- DP-Taxation [889]