MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK REKLAME DALAM MEMENUHI PENDAPATAN ASLI DAERAH OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak reklame. Pembangunan merupakan salah satu agenda utama dalam setiap perkembangan suatu Negara. Di masa modern seperti saat ini, sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial, dan politik, maka pembangunan lebih diarahkan ke daerah-daerah agar dapat mewujudkan pemerataan pembangunan, sehinggga daerah memiliki tanggung jawab lebih dalam mengatur daerahnya masing masing. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah diberikan kebebasan dalam merancang dan melaksanakan anggaran perencanaan dan Belanja Daerah dan juga untuk menggali sumber-sumber keuangan daerah Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan meningkatakan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dari Penerimaan Asli Daerah salah satunya berasal dari Pajak reklame. Pajak reklame merupakan salah satu faktor yang mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dapat dilihat dari pendapatan pajak reklame yang diterima selalu memenuhi target dan realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten jember empat tahun terakhir 2011 s/d 2014.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari Materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak reklame. Mekanisme Pembayaran Pajak reklame dimulai dari Pendataan dan penetapan, seorang wajib pajak pajak reklame mengisi formulir surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) dan menyiapkan beberapa berkas persyaratan. Setelah pengisian formulir surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) diserahkan ke bidang pelayanan dan verifikasi dan dilakukan validasi untuk ditetapkan jumlah pajak reklame terhutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) sebanyak 3 rangkap. Lembar pertama diserahkan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak reklame terhutang di bank jatim.bank jatim menerbitkan bukti setor sebanyak 5 rangkap. Bukti setor pertama diberikan kepda wajib pajak sebagai bukti telah melunasi pembayaran pajak reklame, bukti setor kedua diserahkan pada bidang pelayanan dan verifikasi untuk arsip sesuai tanggal,bukti setor lembar ketiga untuk bidang pembukuan dan pelaporan, dan bukti setor lembar keempat untuk bendahara.
Collections
- DP-Taxation [889]