PROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMBAYARAN KONEKSI INTERNET PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015
sampai dengan 16 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata
di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan
kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 23 dan
memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur, serta pembayaran dan
pelaporan pajaknya dilakukan sendiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember,
dan meneliti bagaimana prosedur penghitungan, pemotongan, penyetoran dan
pelaporan pajak penghasilan atas pajak penghasilan pasal 23 pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Jember.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang diharapkan
dapat mengurangi ketergantungan negara kita terhadap hutang luar negeri. Sektor
pajak dianggap pilihan yang paling tepat karena jumlahnya relatif stabil dan
masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembiayaan pembangunan.
Disamping untuk meningkatkan penerimaan negara, pajak juga bertujuan untuk
menumbuhkan dan membina kesadaran serta tanggung jawab negara, karena pada
dasarnya pembayaran pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran serta
warga negara dalam membiayai keperluan pembangunan nasional.
Pajak Penghasilan Pasal 23 itu sendiri adalah pajak yang dipotong atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyerahan kegiatan
lain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau
terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan
kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan negeri lainnya. Pajak
Penghasilan (PPh) pasal 23 mempunyai peranan penting mengingat semakin besar
jumlah pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut maka akan semakin besar pula
pajak yang diperoleh dibandingkan dengan pajak lainnya.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Jember adalah merupakan salah satu wajib pajak badan
yang taat dan tepat waktu dalam melaksanakan segala kegiatan perpajakan mulai
dari penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh pasal 4 ayat 2. Dan pajak penghasilan yang
dikenakan atas Pajak Penghasilan Paasal 23 dilakukan mulai dari penghitungan,
pemotongan, penyetoran dan pelaporan sudah sesuai dengan Undang-Undang
Perpajakan yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [890]