dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2009 sampai 16
Agustus 2009. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami
pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23, serta memperoleh gambaran
secara nyata tentang pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa alat berat pada PT. Perkebunan Nusantara XII
(Persero) Jember beserta wialyah kebun-kebunnya, khususnya kebun Renteng. Pajak
Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan
yang diterima atau diperolah wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
(BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara kegiatan selain
yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayar atau terutang oleh
badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk
Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember adalah
subjek pajak badan dalam negeri, yang berstatus sebagai pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan yang memungut dan menyetorkan pajak atas
transaksi dengan pihak rekanan. Alasan PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero)
Kebun Renteng Jember sebagai subjek pajak badan, yang ditunjuk oleh KPP untuk
memungut dan menyetorkan pajak terutang, atas transaksinya dengan perusahaan
rekanan atau perusahaan lainnya, karena PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero)
Kebun Renteng Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Renteng Jember harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai
dengan perhitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 23. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Undang-undang
No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Undang-
undang No.17 Tahun 2000 adalah sebesar 15 % dari perkiraan penghasilan neto.
Terjadi perubahan kembali atas tariff Pajak Penghasilan atas sewa sebesar 2% dari
jumlah bruto, hal ini berdasarkan pada Undang-undang No.36 Tahun 2008. | en_US |