Show simple item record

dc.contributor.authorDWI FITRIASTUTI
dc.date.accessioned2013-12-09T02:56:31Z
dc.date.available2013-12-09T02:56:31Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM070903101042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6478
dc.description.abstractDalam era otonomi daerah saat ini, Pajak Daerah memiliki peran yang sangat signifikan dalam pembiayaan pembangunan daerah. Hal ini tidak terlepas dari besarnya sumbangan Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah. Di Kabupaten Jember, salah satu Pajak Daerah yang memiliki nilai cukup besar adalah Pajak Hotel. Pajak Hotel merupakan salah satu Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Jember yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Untuk dapat menjelaskan prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, penulis telah melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 1 September 2010 sampai dengan 30 September 2010. Besarnya jumlah Pajak Hotel yang dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan yang disusun dari rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan tersebut kemudian akan dihitung besarnya pajak terutang sesuai dengan tata cara penghitungan Pajak Hotel. Besarnya tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%. Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Pajak Hotel di Kabupaten Jember dikelola berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel. Kedua, prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember meliputi pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak Hotel oleh petugas Seksi Pendataan, penetapan besarnya pajak yang terutang oleh Seksi Penetapan dan pembayaran Pajak Hotel oleh Wajib Pajak ke Bendahara Penerima Pajak. Ketiga, sistem pemungutan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan Self Assessment System, yaitu sistem yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkankan sendiri pajak terutangnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070903101042;
dc.subjectPajak Hotelen_US
dc.titlePROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK HOTEL DI DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [873]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record