TATA CARA PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG (REKANAN) PADA PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR AREA PELAYANAN DAN JARINGAN JEMBER
Abstract
Prosedur pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas pembelian atau pengadaan barang sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga administrasi pembayaran, penyetoran dan pelaporan dapat diharapkan PT. PLN (persero) Area Pelayanan dan Jaringan Jember lebih memperhatikan pada sektor perpajakan karena sejalan dengan tumbuh dan berkembangnya perekonomian Indonesia.
Collections
- DP-Taxation [889]