PROSEDUR PENDAFTARAN, PENDATAAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya didapat dari sektor pajak, salah
satunya adalah pajak restoran. Potensi mendirikan usaha restoran di kabupaten
Jember sangat besar, sehingga pajak yang akan dikenakan pada pengusaha restoran
juga akan bertambah. Jumlah pajak restoran yang ada di kabupaten Jember adalah
sebanyak 250 restoran, sedangkan sumbangan yang didapat dari sektor pajak restoran
terhadap Pendapatan Asli Daerah sampai bulan agustus 2010 adalah sebesar Rp
330.012.733,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh
tiga rupiah).
Laporan Praktek Kerja Nyata ini menjelaskan tentang prosedur pendaftaran,
pendataan, penetapan dan pembayaran pajak restoran pada Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember. Untuk dapat menjelaskannya penulis melakukan Praktek Kerja
Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember selama 1 (satu) bulan mulai
tanggal 1 September sampai dengan 30 September 2010. Objek yang di ambil adalah
pajak restoran di Kabupaten Jember.
Kesimpulan yang didapat adalah bahwa sistem pemungutan pajak restoran di
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan official assesment system,
perhitungan pajak terutang atas restoran berdasarkan bill dikalikan dengan tarif pajak
restoran yang telah ditentukan yaitu sebesar 10%. Pembayaran pajak restoran
dilakukan oleh wajib pajak di loket pembayaran yaitu di bendahara penerima pajak
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]