TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN KENDARAAN DINAS DI PT. INDUSTRI KERETA API (INKA) MADIUN
Abstract
Kesimpulan laporan ini bahwa PT. INKA Madiun merupakan wajib pajak badan yang taat akan peraturan-peraturan dan undang-undang perpajakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
PT. INKA Madiun dikukuhkan sebagai pemungut, penyetor dan pelapor Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.547/KMK.04/2000. PT. INKA bertindak selaku Wajib Pungut dan telah melakukan kewajiban perpajakannya, melaporkan usaha termasuk memungut, melapor dan menyetorkan pajak yang terutang sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan dan Undang-undang Perpajakan No. 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Collections
- DP-Taxation [889]