PROSEDUR PELAKSANAAN DAN PENGENAAN PPh PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA TANAH DI PT. RESTU BUMI PERSADA PUTRA JEMBER
Abstract
Penerimaan negara dalam sektor pajak merupakan penerimaan negara terbesar karena sangat memegang peranan dalam menentukan kebijakan fiskal serta memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian dan pembangunan. Kegiatan Agrobisnis yang mulai berkembang sekarang ini memiliki peranan terhadap peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak khususnya Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah. Pada umumnya tanah atau lahan yang digunakan untuk kegiatan agrobisnis telah melalui proses persewaan sehingga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah. Pelaksanaannya harus sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku sehingga tujuan negara dapat tercapai dengan baik.
Penyusunan laporan ini dimaksudkan agar bisa dipahami tentang prosedur pelaksanaan dan pengenaan PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah di PT. Restu Bumi Persada Putra Jember yang sudah sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Terbukti dengan tidak pernah dikenakan sanksi atas keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah.
Collections
- DP-Taxation [889]