Analisis Penerapan Sistem Bagi Hasil dan Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah pada Bank Syariah (Studi Kasus pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Jember)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi pendapatan bagi hasil pada bank syariah dan menilai kesesuaian antara perlakuan akuntansi pendapatan bagi hasil pada bank syariah dengan ketentuan menurut PSAK No. 105 dan 106 tentang bagi hasil. Objek penelitian yaitu PT Bank Syariah Mandiri Cabang Jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa a). perlakuan akuntansi untuk pembiayaan pada perbankan syariah dengan akad mudharabah terkait dengan keuntungan, pada saat nasabah memperoleh keuntungan atas usaha yang dikelolanya, maka PT Bank Syariah Mandiri Cabang Jember akan mengakui pendapatan bagi hasil pada saat terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah (pembagian bagi hasil) yang telah disepakati bersama pada saat awal perjanjian. b). Perlakuan akuntansi untuk pembiayaan pada perbankan syariah dengan akad musyarakah terkait dengan bagi hasil yaitu pengakuan keuntungan pembiayaan musyarakah sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama, namun pengakuan kerugian pembiayaan musyarakah sesuai dengan kontribusi modal masing-masing. c). Perlakuan akuntansi pendapatan pada PT Bank Syariah Mandiri baik mudharabah dan musyarakah telah dapat memenuhi ketentuan PSAK No. 105 dan 106 tentang bagi hasil.