dc.description.abstract | Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia diselenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai dilaksanakan per 1 Januari 2014. Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan gate keeper dalam pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan pemetaan kesiapan Puskesmas di Kabupaten Lumajang dalam program JKN berdasarkan Standar Puskesmas tahun 2013, dan kesiapan Puskesmas berdasarkan hasil penilaian akreditasi puskesmas. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Unit analisis penelitian ini adalah 25 Puskesmas yang ada di wilayah kerja Kabupaten Lumajang. Analisa data untuk standar puskesmas dengan cara menghitung nilai sub total tiap standar dan nilai total tiap puskesmas, sedangkan analisa data untuk penilaian akreditasi dilakukan dengan cara menghitung capaian nilai tiap bab pada masing-masing standar dan capaian nilai akhir dari ke-3 standar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapan puskesmas di Kabupaten Lumajang dalam program JKN berdasarkan standar manajemen operasional, standar peralatan, standar pelayanan kefarmasian dan obat, standar keuangan, standar upaya KIA-KB, standar upaya pemberantasan penyakit, standar upaya pengobatan, standar upaya penanganan kegawatdaruratan, standar upaya pengobatan gigi dan mulut, dan standar upaya rawat inap yaitu sudah baik dan sudah sesuai standar puskesmas tahun 2013; kesiapan puskesmas berdasarkan standar manajemen mutu, standar bangunan, standar ketenagaan, standar upaya promosi kesehatan, standar upaya kesehatan lingkungan, standar upaya perbaikan gizi masyarakat, standar upaya pencegahan penyakit, standar upaya laboratorium, dan standar upaya kegawatdaruratan obstetri neonatologi yaitu kurang dan atau cukup, dan belum sesuai standar puskesmas tahun 2013; kesiapan puskesmas Jatiroto dan Candipuro Kabupaten Lumajang dalam program JKN berdasarkan standar akreditasi puskesmas yaitu belum sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan karena belum memenuhi kriteria untuk terakreditasi dasar. Kesimpulannya bahwa kesiapan puskesmas di Kabupaten Lumajang dalam program JKN berdasarkan standar puskesmas yaitu cukup dan kurang, dan belum sesuai standar puskesmas tahun 2013; dan kesiapan puskesmas berdasarkan standar akreditasi puskesmas yaitu belum sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan karena belum memenuhi kriteria untuk terakreditasi dasar. | en_US |