Show simple item record

dc.contributor.authorAnita Kurniawati
dc.date.accessioned2013-12-09T02:21:00Z
dc.date.available2013-12-09T02:21:00Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM030110201040
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6407
dc.description.abstractPemakaian bahasa hakim terkait dengan fungsi bahasa dalam komunikasi menarik untuk diteliti, khususnya peristiwa tutur di persidangan. Dalam bahasa hakim kita jumpai adanya berbagai variasi tuturan yang terkait dengan berbagai pelaksanaan tindakan hakim pada saat memimpin sidang. Menurut teori, ada hubungan antara bentuk tuturan dengan tindakan. Variasi bentuk tuturan (hakim) diyakini berasal dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh penutur (hakim), dan munculnya jenis-jenis tindakan itu terkait dengan strategi yang ditempuh oleh penutur (hakim) untuk mencapai tujuan pertuturan. Gejala yang hampir serupa diperlihatkan pada peristiwa percakapan antara guru dengan siswa di kelas ketika pelajaran sedang berlangsung. Menurut penelitian para ahli wacana, telah ditemukan 17 jenis tindakan guru di kelas, di antaranya tindak prawacana pemula (preface starting act), tindak memberi informasi (information act), tindak panggilan (summons), tindak pemancingan (elicitation act), tindak pemeriksaan (checking act), dan sebagainya, dan masing-masing direalisasikan ke dalam tuturan yang berbeda. Jika dalam peristiwa komunikasi di kelas ditemukan 17 jenis tindakan guru, bagaimanakah halnya dengan tindakan hakim di persidangan. Peristiwa komunikasi yang dilatarbelakangi oleh latar sosial dan tujuan yang berbeda ada kemungkinan terdapat perbedaan dalam tindak wacana. Dengan demikian, usaha meneliti tindak tutur hakim merupakan usaha untuk merekonstruksi tindakan-tindakan apa yang menjadi tujuan hakim ketika ia memproduksi tuturannya. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jember karena lokasi tersebut mudah dijangkau oleh peneliti, sehingga secara teknis lebih memungkinkan penelitian ini dilakukan. Peneliti mengadakan penelitian ini untuk mengetahui jenisvii jenis tindak tutur yang digunakan oleh hakim dalam memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jember dan urutan tindak tutur dalamstruktur wacana di persidangan. Penyediaan data menggunakan metode simak dengan teknik dasar yaitu teknik sadap dan teknik lanjutannya berupa teknik simak bebas libat cakap (SBLC). Data yang diperoleh berupa data percakapan hakim dengan partisipan tutur di persidangan. Teknik lanjutan kedua adalah teknik catat yaitu peneliti mencatat data yang berupa konteks tuturan pada kartu data. Analisis data menggunakan metode padan dan segmentasi percakapan, atau analisis segmental. Metode padan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode padan pragmatis. Metode padan pragmatis untuk mengidentifikasi reaksi atau akibat yang terjadi pada mitra wicaranya ketika satuan kebahasaan itu dituturkan oleh hakim dengan kemampuan peneliti. Kemudian peneliti melakukan analisis segmentasi percakapan dengan cara mengurai percakapan menjadi unit-unit yang berupa kalimat sebagai unit terkecil dari sebuah wacana. Tiap-tiap kalimat diidentifikasi jenis tindak tuturnya berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan. Selanjutnya, kalimat-kalimat itu dihubungkan kembali untuk melihat struktur wacana. Pemaparan hasil analisis menggunakan metode informal. Data berupa peristiwa tutur percakapan (antara hakim dengan jaksa, pengacara, terdakwa, dan saksi). Data ini diambil dari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Sumber data yaitu Pengadilan Negeri Jember. Lokasi penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jember, Jalan Kalimantan No. 3 Jember. Dari 3 peristiwa persidangan yang dianalisis ditemukan 15 jenis tindak tutur hakim, yaitu tindak tutur pembuka wacana, tindak tutur pemeriksaan, tindak tutur meminta informasi, tindak tutur memberi penawaran, tindak tutur memberi dorongan, tindak tutur memberi arahan, tindak tutur memberi informasi, tindak tutur memvonis, tindak tutur menutup wacana, tindak tutur penyimpulan, tindak tutur memberi instruksi, tindak tutur menyumpah, tindak tutur pemancingan, tindak tutur memberi isyarat, tindak tutur memberi pengakuan. Jumlah ini lebih sedikit jika viii dibandingkan dengan tindak tutur guru di kelas sebagaimana yang ditemukan dalam penggabungan teori Austin, Searle, Sinclair and Coulthard, dan Burton yang jumlahnya 17 jenis tindak tutur. Penempatan tindak tutur hakim di persidangan dalam struktur wacana menggambarkan adegan-adegan peristiwa percakapan yang terjadi di persidangan. Urutan pertama yaitu adegan pembukaan sidang ditandai dengan tindak tutur pembuka wacana, adegan pemanggilan terdakwa ditandai dengan tindak instruksi (kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa) yang dilakukan oleh hakim. Adegan pemeriksaan ditandai dengan tindakan-tindakan interogasi, adegan pemanggilan jaksa (pembacaan tuntutan) ditandai dengan tindak tutur memberi instruksi. Adegan pemberian pertimbangan ditandai dengan tindak tutur memberi tawaran. Dan adegan pemutusan perkara ditandai dengan tindak tutur hakim memvonis, adegan penutupan sidang ditandai dengan tindak menyatakan sidang berakhir.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030110201040;
dc.subjectTindak Tutur, Hakimen_US
dc.titleTINDAK TUTUR HAKIM DALAM MEMIMPIN SIDANG (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI JEMBER)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record