TATA CARA PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PERALIHAN JUAL BELI DAN LELANG, PEMBEBANAN HAK ATAS TANAH DAN TANGGUNGAN, ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan akan
dilibatkan dalam proses dari pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas
tanah dan tanggungan. Dimana dari berbagai proses ini akan ada ketentuan
yang sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Pengaturan. Dari dasar
hukum dan berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember hanya dapat melakukan
pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah
setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak, yakni SSB
BPHTB yang menjadi syarat utama dalam pendaftaran.
(Dilaksanakan Dengan Surat Tugas Nomor: 659/UN25.1.2/SP/2013, Ilmu
Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
Collections
- DP-Taxation [890]