KONFLIK PENJUALAN ASET DESA DI DESA SUKOSARI KIDUL KECAMATAN SUMBER WRINGIN KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2000-2001
Abstract
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenaggan
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di
daerah kabupaten.
Ketika masa pemerintahan kolonial atau biasa disebut dengan Pemerintahan
Hindia Belanda, desa atau pemerintahan desa diatur dalam pasal 118 Pasal 121
Undang-Undang Dasar Hindia Belanda. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa penduduk
negeri/asli dibiarkan di bawah langsung dari kepalanya sendiri (pimpinan). Kemudian
untuk menjabarkan peraturan perundang-undangan dimaksud, Belanda mengeluarkan
Inlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO), yang hanya berlaku untuk Jawa dan
Madura. Kemudian untuk daerah luar Jawa, Belanda mengeluarkan Inlandsche
Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB) di tahun 1938 no. 490. Nama dan
jenis dari persekutuan masyarakat asli ini adalah Persekutuan Bumi Putera.
Persekutuan masyarakat asli di jawa disebut desa, di bekas Karesidenan Palembang
disebut marga, negeri di Minangkabau sedangkan di bekas Karesidenan Bangka
Belitung disebut haminte.
Pemerintah desa pada masa orde baru mengatur pemerintahan desa/marga
melalui UU No.5/1979 tentang pemerintahan desa. Undang-Undang ini bertujuan
untuk menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintah desa.
Undang-Undang ini mengatur desa dari segi pemerintahan yang berbeda dengan
pemerintahan desa/marga pada awal masa kolonial yang mengatur pemerintahan