PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN PADA PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber
pendapatan negara yang sangat berperan aktif. Pengenaan pajak di Indonesia
dibedakan menjadi dua berdasarkan dari lembaga yang mengelolanya yaitu pajak
pusat dan pajak daerah. Pajak air permukaan termasuk kedalam jenis pajak daerah
yang kewenangannya berada pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Timur.
Bagi hasil dari perolehan pajak air permukaan untuk propinsi dan kabupaten/kota
sebesar 50%:50%. Hasil dari pajak air permukaan sangat berperan untuk membiayai
penyelenggaraan dan pembangunan daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di
Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Kabupaten Jember untuk menyelesaikan
tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana prosedur pembayaran
pajak air permukaan pada Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Kabupaten
Jember dan juga untuk mengetahui sejauh mana kesadaran Perusahaan Daerah
Perkebunan Kahyangan Kabupaten Jember melaksanakan kewajibannya sebagai
wajib pajak untuk membayar pajak.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) membantu tugas pegawai
Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Kabupaten Jember, (2) mempelajari
materi yang berkaitan dengan perpajakan khususnya pajak air permukaan. Prosedur
pembayaran pajak air permukaan adalah pelaksanaan proses pembayaran dimana
Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember melakukan proses pendataan
penggunaan air permukaan di masing-masing kebun. Setelah itu melakukan proses
pendaftaran dan menyerahkan hasil pendataan kepada Dinas Pendapatan Daerah
Propinsi Kabupaten Jember dan Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember
mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dimana didalamnya sudah berisi
ketetapan pajak yang harus dibayar oleh Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan
Jember. Langkah selanjutnya Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember
melakukan pembayaran di Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kabupaten Jember
dengan membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai salah satu syarat
pembayaran Pajak Air Permukaan. Setelah melakukan pembayaran Perusahaan
Daerah Perkebunan Kahyangan Jember akan mendapat bukti pembayaran sebagai
bukti bahwa telah melakukan pembayaran pajak air permukaan, serta membawa bukti
pengeluaran kas untuk ditanda tangani pihak penerima pembayaran pajak air
permukaan sebagai arsip Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
Besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dalam hal ini Perusahaan
Daerah Perkebunan Jember yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Propinsi
Kabupaten Jember merupakan sistem pemungutan pajak secara official assesment
system. Perusahaan Daerah Perkebunan Jember setiap bulannya juga telah
melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan penuh kesadaran guna
membiayai penyalenggaraan dan pembangunan daerah.
Collections
- DP-Taxation [889]